143 Ton Ikan Berformalin di Tanjung Priok


anda sedang membaca artikel tentang 143 Ton Ikan Berformalin di Tanjung Priok dari indotrendy.blogspot.com
Direktorat Polisi Perairan Polda Metro Jaya, berhasil menangkap kapal KM Bintang Batavia I, yang terbukti membawa ikan bercampur formalin yang disimpan dalam palka.



Kapal tersebut saat ini ditahan di Pulau Pondok Duyung, Tanjungpriok, Jakarta Utara.

Dari kapal tersebut disita ikan Lemuru dan Layang sebanyak 4 ton yang mengandung formalin. Selain itu juga disita 139,98 ton ikan Lemuru, Tongyang dan Salem dari PT Benua Agri Sejahtera yang berada di Jalan Tuna 2 Muara Baru Ujung Blok J-5, Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara.

Menurut Direktur Polair Polda Metro Kombes Polisi Edison Sianturi, saat ditemui dilokasi penggerebekan Senin (3/10) mengatakan, awal penangkapan setelah adanya kecurigaan anggota yang berpatroli 106 di 1 mil sebelah utara Pelabuhan Muara Baru, Kamis (29/9) lalu. "Saat diperiksa, ternyata kapal yang akan diekspor tersebut mengandung formalin," terangnya yang didampingi Wakil Drektur AKBP Jaya Makhruzi R.

Ikan yang dibawa KM Bintang Batavia I, setelah diteliti dan di uji laboratorium, ternyata ikan Tongyang mengandung 1 mg/kg formalin, Salem 6 mg/kg dan Lemuru 1 mg/kg. Pengujian dilakukan di Laboratorium Balai Besar Pengembangan dan Pengendalian Hasil Perikanan Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia.

"Dari pengakuan nahkoda Sugiyanto, diketahui ikan tersebut berasal dari gudang di Muara Baru," tegasnya.


Dikatakan Edison, pemilik gudang melanggar Pasal 91 UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Setiap orang dilarang menggunakan bahan baku, bahan tambahan mmakanan, bahan penolong yang dapat membahayakan kesehatan manusia, dalam melaksanakan penanganan dan pengolahan ikan. "Mereka diancam pasal 23 ayat (1) dengan ancaman pid


Category Article

What's on Your Mind...