Di Bandara Soekarno-Hatta Larangan Merokok Diabaikan


anda sedang membaca artikel tentang Di Bandara Soekarno-Hatta Larangan Merokok Diabaikan dari indotrendy.blogspot.com
Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok tidak berlaku di Bandar Udara Soekarno-Hatta.

Pantauan di Terminal 1-B bandara internasional itu disesaki penumpang dan kepulan asap rokok. Beberapa orang di antaranya merokok di bawah tanda penunjuk dilarang merokok.



Hardi, penumpang pesawat tujuan Jakarta-Tanjung Pandan, menuturkan, dirinya tidak tahu ada perda tersebut. Padahal, dia mengaku melihat tanda dilarang merokok.

Berdasarkan perda tersebut, pelanggaran dikenai denda Rp 50 juta atau kurungan tiga bulan. "Petugas juga membiarkan saya merokok," ujar Ari, penumpang pesawat tujuan Jakarta-Jambi yang menunggu pesawat sambil merokok.


Category Article

What's on Your Mind...