Kekerasan di SMKN 29


anda sedang membaca artikel tentang Kekerasan di SMKN 29 dari indotrendy.blogspot.com
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengecam tindakan kekerasan dan penyiksaan oleh oknum guru SMKN 29, yang dulu bernama STM Penerbangan, terhadap 105 murid.



Koordinator KontraS Haris Azhar, menjelaskan penganiayaan itu menyebabkan siswa luka emar pada bagian punggung, akibat sabetan ikat pinggang.

Selain itu juga tamparan tangan yang dilakukan sesama murid atas suruhan para guru tersebut. Sementara kepada salah satu murid perempuan pelecehan secara verbal juga terjadi.

Kontras menilai itu telah memenuhi unsur tindak kejahatan seperti yang diatur dalam undang-undang.

Untuk itu dia mendesak pihak Kepolisian segera melakukan pemeriksaan kepada para korban yang mengalami penyiksaan dan memproses secara hukum tindakan penyiksaannya.

"Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Kepala Sekolah dan berapa guru SMKN 29 juga berlawanan dengan UU No 23 Tahun 2002 Tentang Pelindungan Anak. Yang ancamannya pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)," ujar Haris dalam rilis yang diterima VIVAnews.com, Kamis 15 Desember 2011.

Kontras juga mendesak kepada Kementrian Pendidikan untuk kooperatif melakukan pemeriksaan dan memberikan sanksi administratif secara tegas atas tindakan kekerasan yang dilakukan oleh para guru.

Pada Senin 12 Desember 2011 kemarin, perwakilan pelajar SMKN 29 sudah melapor ke Komisi Perlindungan Anak Nasional.

Peristiwa itu berawal dari adanya razia polisi terhadap ratusan pelajar SMKN 29 Penerbangan di Terminal Blok M, Jakarta Selatan. Dalam razia tersebut, didapati sejumlah senjata tajam yang dibawa siswa untuk melakukan pembalasan terhadap pelajar sekolah lain.


Category Article

What's on Your Mind...