RS Kandou Akhirnya Mau Rawat Bayi Penderita Tumor


anda sedang membaca artikel tentang RS Kandou Akhirnya Mau Rawat Bayi Penderita Tumor dari indotrendy.blogspot.com
KABAR gembira untuk Hendrik Mangadil. Setelah mempelajari persoalan terkatung-katungnya bayi penderita tumor bernama Hendra yang merupakan anak Hendrik, pihak rumah sakit menyatakan ada sebuah kesalahpahaman.

Direktur Utama BLU RSUP Prof Kandou Kabag Humas, dr Jemmy Tumoka kepada Tribun Manado, Jumat (4/11) malam mengatakan, ada kesalahpahaman di Bagian Administrasi Jamkesmas. Untuk itu pihak rumah sakit menyampaikan permohonan maaf.

Ke depan, kata dia, RSUP Prof Kandou akan berusaha memberikan pelayanan yang maksimal terhadap para pasien yang ingin berobat. Jemmy pun mengundang keluarga Mangadil untuk datang kembali membawa anaknya berobat. Masalah administrasi akan dibicarakan bersama.

"Iya bawa saja pasien kepada saya, nantinya kami (RSUP Kandou) akan melakukan penindakan lebih lanjut", ujar Jemmy.

Namun sebelumnya, menanggapi keluhan Hendrik Mangadil terkait bayi laki-lakinya bernama Hendra yang menurut Hendrik tidak mendapat perawatan, dibantah keras pihak rumah sakit.

Kepala Bagian Jaminan Kesehatan dr Siegfried Gahinja menegaskan, pihak rumah sakit telah bekerja sesuai aturan.

"Kami telah bekerja sesuai aturan dan prosedur tindakan yang berlaku", ujar Siegfried ketika ditemui Tribun Manado di ruang kerjanya, Jumat (4/11).

Ia menambahkan, perlu diketahui surat rujukan yang dibawa Mangadil sudah melewati batas waktu, sehingga pihak rumah sakit menyarankan untuk mengurus kembali perpanjangan waktu surat rujukannya. Sebab sesuai peraturan, surat rujukan hanya berlaku satu bulan dari dikeluarkannya surat rujukan itu.

Ia juga menjelaskan kejadian yang menimpa anak Mangadil ada tanda tipex di atas tanda tangan pembuat surat rujukan. Siegfried juga menjelaskan dalam lembar surat rujukan ada dua tanggal yang tertera di sana, pertama tanggal yang ada di kop surat, kedua tanggal yang ada di atas tanda tangan pembuat surat.

"Yang kami temukan pada kejadian ini tanggal yang ada di kop surat berbeda dengan tanggal yang ada di atas tanda tangan pembuat surat rujukan. Di kop surat tertulis bulan September 2011 sedangkan di atas tanda tangan adalah 21 Oktober 2011. Jadi ada perbedaan tanggal di situ, tanggal yang ada di atas pembuat surat sudah di tipex dan diganti tanggalnya, maka sesuai peraturan tindakan kami telah benar," ujarnya.

Ditanya soal tindakan medis, Siegfried mengatakan hal itu sudah dilakukan.

"Kita telah menangani pasien bayi tersebut, pada saat pertama kali Bapak Mangadil membawa anaknya untuk berobat. Kami telah layani, pertama diperiksa di Poli Bedah, selanjutnya beberapa hari kemudian melakukan pemeriksaan CT Scandan perlu juga diketahui kedua pemeriksaan waktu itu menggunakan Jamkesmas," jelasnya.

Waktu itu bisa dilayani karena Jamkesmas rujukan dari pihak Rumah Sakit Tahuna masih berlaku. Dan yang perlu diketahui , pasien bayi ini melakukan pemeriksaan rawat jalan, bukan dalam keadaan emergency.

"Beda kalau pasien emergency, kami bisa melayani pasien walaupun belum disertai dengan surat rujukan, dan nanti menyusul kelengkapan surat-suratnya. Ini pasien rawat jalan, masih ada waktu untuk memperpanjang surat rujukan, kan bisa disuruh keluarganya yang ada di Tahuna, tidak perlu Bapak Mangadil langsung yang mengurusnya,"


Category Article

What's on Your Mind...